KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah pegawainya menerima sisa kuota haji dari Kementerian Agama. Juru bicara KPK Yuyuk Andriati Ishak mengatakan, pihaknya juga tidak menerima tawaran apapun terkait kuota haji. Ia menjamin para pegawai atau penyidik melaksanakan ibadah haji dengan biaya sendiri.
"Kita sudah pernah menjelaskan hal itu, bahwa tidak pernah ada pegawai KPK yang menggunakan fasilitas kuota haji. Kalau ada pegawai KPK yang pergi, dia adalah pergi atas namanya pribadi, dan sudah mendaftarnya. Ada yang jauh-jauh hari sebelum jadi pegawai KPK itu. Jadi jalurnya adalah jalur biasa dan tidak menggunakan kuota haji itu," kata Yuyuk di KPK, (8/9).
Sebelumnya, Suryadharma Ali dalam eksepsinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyebut dua penyidik KPK menikmati kuota haji. Penyidik tersebut ikut rombongan ke Mekah sekaligus untuk menyidik kasus dugaan korupsi SDA.
Bekas Menteri Agama Suryadharma Ali didakwa korupsi penyelenggaraan ibadah haji sejak tahun 2010 hingga 2013. SDA didakwa merugikan negara hingga 27 miliar rupiah.
Editor: Rony Sitanggang