KBR, Jakarta- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan bakal memproses setiap laporan dari masyarakat yang terbukti terkena dampak langsung kabut asap akibat pembakaran hutan dan lahan. Pasalnya, masyarakat mempunyai hak untuk dapat menghirup udara bersih sesuai UU no 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Selain itu Komisioner Komnas HAM, Maneger Nasution akan mendesak pemerintah menjelaskan Road Map penanggulangan kebakaran dan mendorong pemerintah turun menangani para korban.
"Pertama kita akan meminta keterangan Road Map, negara mau mengatasi ini seperti apa untuk diberi kepastian, kedua mestinya negara hadir untuk mereka yang sudah sakit ini, memberi pengobatan karena itu kelalaian negara, tidak cukup dengan pidato-pidato ini, negara harus hadir. Ketiga kita sebetulnya dorong negara pura-pura tau atau tidak tau siapa sebenarnya pelakunya," ungkapnya, Jumat (11/9/2015).
Hingga hari ini KomnasHAM mengaku belum menerima laporan secara resmi dari masyarakat walaupun sudah ada laporan secara lisan dari para aktivis pengiat lingkungan hidup. Sebelumnya, ribuan masyarakat di wilayah Sumatera dan Kalimantan terjangkit ganguan Infeksi Saluran Pernapasan Atas (ISPA). Hal itu terjadi setelah kualitas udara bertambah buruk akibat kegiatan pembakaran lahan.
Editor: Malika