Kementerian LHK Bakal Terapkan Sanksi Administratif bagi Pelaku Pembakar Hutan
Ada empat sanksi administrasi yang bakal diterapkan, mulai teguran tertulis, paksaan pemerintah untuk menghentikan kegiatan, pembekuan izin hingga pencabutan izin.

Kebakaran hutan di lihat dari atas kawasan Sumatera Selatan. (Foto: www.reddplus.go.id)
KBR, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan menggunakan sanksi hukum administratif bagi pelaku pembakar hutan dan lahan, terutama bagi perusahaan.
Sanksi administratif dianggap lebih menimbulkan efek jera dibandingkan perdata dan pidana. Meski begitu, sanksi hukum perdata dan pidana juga akan diterapkan.
Dirjen Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan penerapan sanksi administrasi itu merupakan terobosan dalam menegakkan hukum masalah kebakaran hutan dan lahan.
Ada empat sanksi administrasi yang bakal diterapkan, mulai teguran tertulis, paksaan pemerintah untuk menghentikan kegiatan, pembekuan hingga pencabutan izin.
"Kami akan gunakan multi instrumen. Baik instrumen hukum administrasi, pidana, & hukum perdata. Kami akan gunakan pasal berlapis dan juga pendekatan multidoors," kata Rasio Ridho Sani (15/9/2015).
Ia menambahkan, bahwa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tak hanya menggunakan Undang-undang Lingkungan Hidup dan UU Kehutanan, tapi juga Undang-undang Perkebunana karena sebagian besar wilayah yang terbakar itu di wilayah perkebunan.
Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup, hutan dan lahan yang terbakar tahun ini berada di 12 provinsi dengan luas mencapai lebih dari 4,500 hektar.
Lahan terbakar terluas berada di Riau, mencapai 2 ribu hektar (ha), Kalimantan Barat (900 ha), Kalimantan Tengah (650 ha), Jawa Tengah (240 ha), Jawa Barat (230 ha), Kalimantan Selatan (185 ha), Sumatera Utara (146 ha), Sumatera Selatan (101 ha), dan Jambi (92,5 ha).
Editor: Agus Luqman
Sanksi administratif dianggap lebih menimbulkan efek jera dibandingkan perdata dan pidana. Meski begitu, sanksi hukum perdata dan pidana juga akan diterapkan.
Dirjen Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan penerapan sanksi administrasi itu merupakan terobosan dalam menegakkan hukum masalah kebakaran hutan dan lahan.
Ada empat sanksi administrasi yang bakal diterapkan, mulai teguran tertulis, paksaan pemerintah untuk menghentikan kegiatan, pembekuan hingga pencabutan izin.
"Kami akan gunakan multi instrumen. Baik instrumen hukum administrasi, pidana, & hukum perdata. Kami akan gunakan pasal berlapis dan juga pendekatan multidoors," kata Rasio Ridho Sani (15/9/2015).
Ia menambahkan, bahwa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tak hanya menggunakan Undang-undang Lingkungan Hidup dan UU Kehutanan, tapi juga Undang-undang Perkebunana karena sebagian besar wilayah yang terbakar itu di wilayah perkebunan.
Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup, hutan dan lahan yang terbakar tahun ini berada di 12 provinsi dengan luas mencapai lebih dari 4,500 hektar.
Lahan terbakar terluas berada di Riau, mencapai 2 ribu hektar (ha), Kalimantan Barat (900 ha), Kalimantan Tengah (650 ha), Jawa Tengah (240 ha), Jawa Barat (230 ha), Kalimantan Selatan (185 ha), Sumatera Utara (146 ha), Sumatera Selatan (101 ha), dan Jambi (92,5 ha).
Editor: Agus Luqman
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai