KBR,- Jakarta- Pemerintah bakal memberikan sanksi bagi kepala daerah yang menyelewengkan dana desa untuk keperluan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2015 maupun lamban dalam mencairkan dana desa. Juru bicara Kemendagri, Dodi Riatmaji mengatakan, sanksi tersebut akan diatur tersendiri dalam Peraturan Pemerintah (PP). Namun Dodi tidak bisa memerinci bentuk sanksi tersebut. Sanksi pencopotan kepala daerah akan sulit dilakukan karena kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat.
"Pencopotan sulit dilakukan karena kepala dearah dipilih langsung oleh rakyat. Ya kalau kemudian dicopot hanya karena dana desa kan repot juga." Ujar Dodi kepada KBR, Selasa (08/09/2015).
Sebelumnya, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertingal dan Transmigrasi Marwan Jafar mengancam bakal memberikan sanksi kepada sejumlah kepala daerah yang tak segera mencairkan dana desa serta menggunakan dana desa untuk kepentingan Pilkada.
Terkait pencairan dana desa, tiga kementerian yakni Kemendagri, Kementerian ?Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT) dan Kementerian Keuangan akan menerbitkan Surat Kesepakatan Bersama (SKB) tentang penyerapan dana desa. Harapannya, SKB ini dapat mempercepat penyaluran dana desa sehingga program pembangunan di desa dapat segera dijalankan. SKB akan dirampungkan hari ini untuk diserahkan kepada Wakil Presiden, Jusuf Kalla.
Editor: Rony Sitanggang