KBR, Jakarta - Berkas perkara kasus dugaan
tindak pidana korupsi sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, bekas Ketua Mahkamah
Konstitusi, Akil Mochtar dan calon kepala daerah
kabupaten Lebak Amir Hamzah-Kasmin dinyatakan P21.
Pengacara Amin dan Kasmin, Posma Rajagukguk mengatakan setelah P21 ini persidangan akan segera digelar Hakim Pengadilan Tipikor.
"Per hari ini jadi Pak Kasmin dan Pak Amir P21, berarti tahanan sudah dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan, dan persidangan kemungkinan besar insya Allah di Jakarta. Berkasnya jadi satu, tapi tentu kan siapa berbuat apa kan. Sidangnya secepetnya kan karena 20 hari yang ada JPU berjanji secepatnya dilimpahkan ya," jelasnya di kantor KPK.
Sebelumnya, KPK sudah menahan Amin dan Kasmin sejak Agustus
lalu. Keduanya diduga melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU
No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun ditambah denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta.
Kasus keduanya sendiri merupakan pengembangan perkara sengketa pilkada di MK yang sudah menyeret mantan ketua MK Akil Mochtar, Gubernur Banten non-aktif Ratu Atut Chosiyah dan adik Ratu Atut, pengusaha Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.