KBR, Jakarta - Kepolisian memastikan jumlah perusahaan tersangka pelaku pembakaran hutan dan lahan akan bertambah.
Kapolri Badrodin Haiti mengatakan hingga kemarin sudah ada 10 perusahaan yang jadi tersangka. Sedangkan penyelidikan masih berlanjut.
"Ada yang sudah kita tingkatkan ke penyidikan. Mungkin hari ini ada beberapa (perusahaan lagi) yang bisa ditetapkan tersangka," kata Badrodin selepas rapat di Kantor Menkopolhukam, Rabu (16/9).
Perusahaan-perusahaan tersangka dan calon tersangka itu berada di Sumatera dan Kalimantan.
Kapolri Badrodin menambahkan jika perusahaan terbukti bersalah menyebabkan bencana asap, maka sanksi pidana bisa diberikan secara menyeluruh pada para pengelola.
Mereka yang bisa dikenai sanksi antara lain mulai dari direksi, penanggung jawab lapangan, hingga pembekuan dan pencabutan izin usaha.
Badrodin menegaskan pemerintah punya kewenangan untuk mencabut izin perusahaan.
Bahkan Kapolri menyarankan manajer, direksi bahkan pemegang saham perusahaan tersangka penyebab kabut asap bisa ikut di-blacklist ketika ingin membuka izin perusahaan baru yang sejenis.
Editor: Agus Luqman
Kapolri: Jumlah Perusahaan Tersangka Pembakar Hutan Akan Bertambah
Kapolri Badrodin Haiti mengatakan hingga kemarin sudah ada 10 perusahaan yang jadi tersangka. Sedangkan penyelidikan masih berlanjut.
Kebakaran hutan dan lahan dilihat dari udara. (Foto: mediacenter.riau.go.id)
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai