KBR, Jakarta - Kejaksaan Agung membantah memiliki tunggakan penyelesaian kasus kebakaran hutan dan lahan. Jaksa Agung Prasetyo mengatakan, berkas perkara belum juga diproses lantaran dinyatakan belum lengkap. Kata dia, banyak berkas yang kurang alat bukti. Padahal, kelengkapan berkas sangat menentukan kelanjutan kasus dalam persidangan.
"Mungkin masih dalam proses prapenuntutan, kalau belum lengkap ya dikembalikan, supaya dilengkapi. Masih di penyidik sekarang. Kalau belum lengkap gimana mau diajuin ke pengadilan? Kalau bebas, nanti salah pula. (Kendalanya apa?) Kendala alat bukti lah. Kejaksaan hanya melanjutkan perkara ke pengadilan kalau berkasnya sudah lengkap. Tersangkanya siapa? Barang buktinya apa? Mungkin kerugiannya berapa? Caranya bagaimana? Saksinya siapa? Kalau nggak ada itu bagaimana? Seluruh unsur harus dipenuhi dong, baru kita bisa menindaklanjuti. Daripada kita gagal di persidangan," kata Prasetyo di DPR, (17/9).
Sebelumnya, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup melimpahkan tujuh berkas kasus kebakaran hutan dan lahan tahun 2013 kepada Kejaksaan Agung. Ketujuh kasus tersebut, diduga pelakunya adalah dari perusahaan.
Editor: Rony Sitanggang