KBR, Jakarta - Masyarakat masih punya kesempatan untuk menyampaikan koreksi dan klarifikasinya terkait capim KPK yang dianggap masih punya catatan buruk. Kata Anggota Komisi Hukum DPR Arsul Sani klarifikasi ini bisa dilakukan pada saat uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan KPK di DPR.
"Biasanya sebelum DPR melakukan uji kelayakan dan kepatutan, DPR bertemu dulu juga dengan Pansel. Disamping itu, kita sampaikan ke masyarakat sipil apabila ada hal-hal yang belum terklarifikasi, tercecer dan belum tuntas pada saat proses seleksi di pansel, maka di forum uji kelayakan dan kepatutan DPR masih ada kesempatan untuk menyampaikannya atau mempertanyakannya," kata Arsul (2/9/2015).
Arsul menambahkan, dalam uji kepatutan dan kelayakan capim KPK, DPR akan mendasarkan pilihan pada empat aspek, salah satunya aspek integritas, kompetensi, dan kapabilitas. Ia menyebut latar belakang institusi tak akan jadi pertimbangan yang utama meski bisa menjadi perhatian.
Sementara itu, soal pengelompokan yang diberikan pansel, Arsul menyebutnya hanya sebagai rujukan dan bukan menjadi kewajiban DPR untuk mengikutinya. Meski begitu, DPR akan mendengar alasan pansel terlebih dulu soal pembidangan kompetensi para calon pimpinan KPK.
Editor: Rony Sitanggang