KBR, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan memberikan data valid perusahaan perikanan. Hal itu terkait tudingan banyaknya perusahaan perikanan yang mengemplang pajak. Pejabat di Direktorat Jenderal Pajak Wahyu K. Tumakaka beralasan, perlu data valid untuk menghitung dan mengejar pajak perusahaan perikanan. Selain itu kata dia, selama ini banyak perusahaan perikanan yang tidak memberikan data sebenarnya soal kegiatan usaha di sektor perikanan.
"Menurut saya mudah, kalau Kementerian Kelautan dan Perikanan memberikan datanya, mana produksinya dan sebagainya, kita tinggal cek di SPT nya, sesuai tidak? Kita tinggal tagih pajaknya. Kalau ada datanya, sumbangsih ke Direktorat Jenderal Pajak dong, biar Ditjen Pajak yang ngejar. Penetapan pajak itu hanya bisa berdasarkan pada data yang akurat, karena bisa dibawa ke pengadilan oleh wajib pajak," jelas Pejabat di Direktorat Jenderal Pajak Wahyu K. Tumakaka kepada KBR, Kamis (17/9/2015).
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengklaim banyak perusahaan perikanan yang tidak melapokan kegiatan usahanya dengan benar. Selain itu kata dia, perusahaan perikanan juga melanggar izin penangkapan ikan dan surat izin usaha perikanan. Kecurangan ini akan memengaruhi kewajiban pajak yang harus dibayarkan kepada negara.
Editor: Rony Sitanggang