KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan perkara Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri dan istrinya Suzanna Budi Antoni ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Pengacara Budi Antoni dan Istri, Sira Prayuga mengatakan dua kliennya akan disidang bersamaan. Kata dia, kliennya siap menjalani persidangan.
"Saya mendampingi Ibu Susan dan Pak Budi Antoni terkait dengan pelimpahan tahap dua, di mana tadi penyidik telah menyerahkan berkas perkara, barang bukti dan tersangka. Kemudian diterima oleh JPU, dan kita menandatangani berita acara serah terima saja. Perkaranya tidak di-split, jadi satu berkas Budi Antoni dan Susan," kata Sira di KPK, Rabu (2/9).
Budi Antoni dan istrinya terjerat kasus suap terhadap Akil Mochtar senilai 10 miliar rupiah. Suap tersebut untuk membatalkan kemenangan rivalnya di Pilkada Kabupaten Empat Lawang, Joncik Muhammad-Ali Hakimi.
Gugatan Budi Antoni masuk Mahkamah Konstitusi pada Juli 2013, dengan ketua panel hakim Akil Mochtar, yang saat itu menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi.
Pada 30 Juni 2014, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Akil Mochtar dengan hukuman seumur hidup. Akil divonis seumur hidup karena dinyatakan terbukti menerima suap terkait pengurusan sengketa pemilu kepala daerah (pilkada) dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
Editor: Agus Luqman