KBR, Jakarta - Kepolisian Indonesia telah melimpahkan berkas penyidikan Wakil Pimpinan KPK Nonaktif, Bambang Widjojanto kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Salah satu Pengacara Bambang, Leliana Santosa mengatakan, proses hukum selanjutnya ada di Kejaksaan. Meski begitu, ia menyebut kliennya belum menandatangani dokumen tersebut.
"Untuk penandatanganan seperti apa? Belum dilakukan. Nanti administrasinya akan dilakukan di sana. Tadi ke sini hanya untuk memeriksa kesehatan. Jadi belum ada penandatanganan surat dan lain sebagainya," jelas Leliana.
Bambang adalah tersangka kasus pengerahan saksi memberikan keterangan palsu saat sidang sengketa Pillkada Kota Waringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2010. Selain berkas Bambang, berkas ketua non aktif KPK Abraham Samad pun akan dilimpahkan hari ini juga. Abraham menjadi tersangka kasus pemalsuan dokumen.
Editor : Sasmito Madrim