KBR, Jakarta - Sebanyak 37 kasus kebakaran hutan dan lahan telah dilimpahkan ke Kejaksaan.
Juru bicara Kejaksaan Agung, Amir Yanto menjelaskan jumlah tersebut berasal dari Kejaksaan Tinggi yang berada di tiga wilayah, yakni Riau, Jambi, dan Kalimantan Tengah.
"Kemarin saya mendapatkan informasi dari beberapa Kejaksaan Tinggi di daerah. Kejaksaan Tinggi Riau telah menerima 28 SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan). Itu berasal dari penyidik kepolisian sepertinya. Jambi ada tujuh perkara, sedangkan Kalteng ada dua perkara. Sehingga total kasus yang telah diserahkan berjumlah 37," kata Amir Yanto.
Dari 37 kasus itu, 36 kasus melibatkan perorangan dan satu kasus melibatkan korporasi atau perusahaan, yakni PT. LIH.
Kebakaran di Sumatera dan Kalimantan sudah menghanguskan lahan dan hutan seluas lebih dari 190 ribu hektar. Dampak kebakaran hutan dan bencana kabut asap itu merugikan ekonomi nasional hingga Rp20 triliun.
Untuk merehabilitasi hutan dan lahan yang rusak dibutuhkan waktu lebih dari 15 tahun.
Editor: Agus Luqman
Baru 37 Kasus Karhutla Masuk Kejaksaan
Juru bicara Kejaksaan Agung, Amir Yanto menjelaskan jumlah tersebut berasal dari Kejaksaan Tinggi yang berada di tiga wilayah, yakni Riau, Jambi, dan Kalimantan Tengah.

Ilustrasi kebakaran hutan dan lahan. (Foto: dephut.go.id)
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai