KBR, Jakarta- Keputusan pansel KPK yang mengkategorikan delapan capim yang lolos menjadi empat bidang, tak sesuai UU KPK. Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Miko Susanto Ginting beralasan, kinerja pimpinan KPK adalah kolektif kolegial, bukan secara personal.
Miko juga menduga pemilihan dua calon dalam satu kategori disengaja agar DPR memilih salah satu dari kedua capim.
"Tapi dalam UU KPK itu kolektif dan kolegial. Kemudian tidak diamanatkan membuat pembagian seperti itu. Secara normatif di UU KPK tidak ada seperti itu. Kemudian, kan dalam satu bidang ada dua calon. Dalam benak kami, dua orang itu sengaja head to head. Apakah kita harud memilih dua diantara itu. Ini yang harus dijelaskan kepada pansel," jelas Miko Ginting kepada KBR.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan nama-nama capim KPK yang lolos tahap akhir. Delapan nama yang lolos seleksi pansel ini berdasarkan integritas, kompetensi, leadership, independensi dan juga pengalaman yang bersangkutan.
Delapan nama calon pimpinan KPK ini dibagi atas 4 pengelompokan atau kategori, yaitu pencegahan, penindakan, management, supervisi dan monitoring. Satu bidang dihuni dua capim. Jokowi hanya punya waktu 14 hari sebelum diserahkan kepada DPR.
Editor : Sasmito Madrim