KBR,Jakarta- Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK)
Miko Susanto Ginting menilai Presiden Joko Widodo masih bisa meminta
nama baru calon pimpinan KPK kepada panitia seleksi (pansel) sebelum
diserahkan kepada DPR. Hal ini berdasarkan undang-undang yang memberikan
peluang kepada presiden untuk meminta hal tersebut. Dia meragukan
sejumlah nama dari delapan capim yang diserahkan Pansel KPK.
"Tanpa mengatakan bahwa proses pemilihan sebelumnya tidak penting, tapi
konteks pemilihan pimpinan KPK sekarang berada pada saat kritis. Situasi
KPK dan pemberantasan korupsi secara umum sedang dalam jatuh-jatuhnya
maka presiden dan pansel harus lihat situasi krisis itu. Pilihan-pilihan
terhadap calon pimpinan KPK setidaknya menjawab keraguan kita terhadap
masa depan KPK. Maka dari itu jika ada ruang terbuka bagi presiden untuk
memilih kembali nama-nama yang diberikan pansel, sebaiknya
dipergunakan," kata Miko Ginting kepada KBR, Selasa (1/9/2015).
Miko
menganggap dari delapan nama itu, ada beberapa nama yang tak mampu
menjadi pimpinan KPK, terutama calon bidang penindakan. Miko
mengkhawatirkan adanya konflik kepentingan ketika calon yang
bersangkutan akhirnya terpilih menjadi pimpinan KPK.
Editor: Malika