KBR, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai pelaksanaan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (JPH) harus diikuti dengan pengawasan ketat.
Pengurus harian YLKI Tulus Abadi beralasan ini penting agar menjamin hak konsumen terhadap kehalalan dan keamanan produk. Di sisi lain, Tulus menyangsikan kesiapan infrastruktur pemerintah, bila seluruh pengusaha wajib melakukan sertifikasi.
Selama ini, biaya sertifikasi relatif mahal dan membebani pengusaha kecil, terutama di daerah. Karenanya, undang-undang juga harus menyediakan mekanisme sertifikasi yang adil bagi pengusaha kecil.
"Tapi itu akan menjadi lemah kalau tidak ada pengawasan yang ketat dan surveillance, karena artinya sertifikasi itu memang secara normatif itu hanya lembaga negara yang boleh mengeluarkan sertifikasi. Nah, tapi setelah dikeluarkan, apakah pengawasan di lapangan, terhadap market seperti apa. Itu yang saya lihat infrastrukturnya juga tidak siap ketika ini menjadi wajib, karena ketika ini menjadi wajib, artinya semua harus melakukan, dan dimonitor siapa lembaga pengawasan yang melakukan itu," jelasnya.
Hari ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU-JPH). Undang-undang ini memberikan jaminan kehalalan bagi setiap produk yang dikonsumsi, terutama bagi umat Islam. Undang-undang ini juga mengatur terbentuknya Badan Penjamin Produk Halal di mana selama ini kehalalan produk ditangani oleh MUI.
Editor: Pebriansyah Ariefana
YLKI: Pelaksanaan UU JPH Harus Disertai Pengawasan
KBR, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai pelaksanaan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (JPH) harus diikuti dengan pengawasan ketat.

NASIONAL
Kamis, 25 Sep 2014 19:45 WIB


YLKI, Jaminan Produk Halal
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai