Bagikan:

YLKI: Cegah Kerugian, Maskapai Bisa Naikkan Fuel Surcharge

Harus disertai perbaikan pelayanan

NASIONAL

Minggu, 07 Sep 2014 22:55 WIB

Author

Ninik Yuniati

YLKI: Cegah Kerugian, Maskapai Bisa Naikkan Fuel Surcharge

Tarif pesawat naik, fuel surcharge, YLKI

KBR, Jakarta- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai pemerintah tidak perlu menaikkan tarif batas atas penerbangan. 


Pengurus harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, kenaikan tarif batas atas dan biaya tambahan itu dapat merugikan konsumen. Untuk mengantisipasi kerugian, kata dia, maskapai penerbangan bisa menaikkan biaya tambahan atau fuel surcharge. Namun, jika keduanya dinaikkan, Tulus menyarankan kenaikan biaya tambahan dicabut.


"Fuel surchargenya kan sudah ada, jadi nanti kalau menaikkan tarif batas atasnya, jadi double dong,” jelas Tulus. 


“Jadi kalau mau menaikkan tarif batas atas ya kebijakan fuel surcharge atau tambahan harga untuk bahan bakar, itu harus dicabut.”


Tulus mewanti, rencana penaikan tarif tersebut harus disertai dengan jaminan peningkatan pelayanan dari maskapai. Selama ini banyak maskapai yang melanggar ketentuan pelayanan. 


Konsumen kebanyakan soal keterlambatan (delay), pencurian bagasi, serta ketiadaan pemberian kompensasi. Tulus mengkritik pemerintah yang tidak tegas dalam mengawasi dan memberikan sanksi pada maskapai.


Editor: Citra Dyah Prastuti 


Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending