KBR, Jakarta- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai pemerintah tidak perlu menaikkan tarif batas atas penerbangan.
Pengurus harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, kenaikan tarif batas atas dan biaya tambahan itu dapat merugikan konsumen. Untuk mengantisipasi kerugian, kata dia, maskapai penerbangan bisa menaikkan biaya tambahan atau fuel surcharge. Namun, jika keduanya dinaikkan, Tulus menyarankan kenaikan biaya tambahan dicabut.
"Fuel surchargenya kan sudah ada, jadi nanti kalau menaikkan tarif batas atasnya, jadi double dong,” jelas Tulus.
“Jadi kalau mau menaikkan tarif batas atas ya kebijakan fuel surcharge atau tambahan harga untuk bahan bakar, itu harus dicabut.”
Tulus mewanti, rencana penaikan tarif tersebut harus disertai dengan jaminan peningkatan pelayanan dari maskapai. Selama ini banyak maskapai yang melanggar ketentuan pelayanan.
Konsumen kebanyakan soal keterlambatan (delay), pencurian bagasi, serta ketiadaan pemberian kompensasi. Tulus mengkritik pemerintah yang tidak tegas dalam mengawasi dan memberikan sanksi pada maskapai.
Editor: Citra Dyah Prastuti