KBR, Jakarta - Kementerian Kesehatan akan memetakan penyebaran perawat di daerah menyusul pengesahan Undang Undang Keperawatan, hari ini. Sebelumnya, DPR mengesahkan Undang Undang Perawatan setelah 8 tahun dibahas.
Wakil Menteri Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mengatakan, selama ini kebutuhan perawat di Indonesia, khususnya Indonesia timur masih kurang. Kata dia, dengan pengesahan UU ini nantinya perawat bisa membuka praktik sendiri di daerah pelosok.
"Artinya gini, itu ada dua ya. Ada praktek keperawatan yang mandiri dan praktek keperawatan di fasilitas kesehatan. Praktek keperawatan itu harus didasarkan pada kode etik, standar pelayanan, standar profesi, standar prosedur operasional. Lalu mereka boleh praktek di mana? Di wilayah-wilayah yang dirasa di situ ada kebutuhan, contohnya di daerah terpencil tidak ada dokter, nah perawat bisa saja membuak praktek di situ. Tapi lagi-lagi ini perlu peraturan menteri," kata Ali Ghufron.
Ali Ghufron menambahkan kemungkinan aturan turunan berupa peraturan pemerintah nantinya akan dibahas di pemerintahan mendatang. Sebelumnya para perawat mendesak pemerintah untuk segera membuat aturan turunan setelah Undang Undang Keperawatan disahkan. Salah satu aturan di UU ini mengatur soal praktik perawat di daerah-daerah. Sebab, selama ini prawat tak boleh membuka praktik.
Editor: Pebriansyah Ariefana
Wamenkes: PP dari UU Keperawatan Dibahas di Era Jokowi-JK
KBR, Jakarta - Kementerian Kesehatan akan memetakan penyebaran perawat di daerah menyusul pengesahan Undang Undang Keperawatan, hari ini. Sebelumnya, DPR mengesahkan Undang Undang Perawatan setelah 8 tahun dibahas.

NASIONAL
Kamis, 25 Sep 2014 20:10 WIB


Kesehatan, jokowi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai