Bagikan:

Vonis Rendah, KPK Jerat Atut dengan UU TPPU

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menyiapkan jeratan baru terhadap Gubernur nonaktif Banten, Atut Choisiyah dalam sejumlah kasus lainnya.

NASIONAL

Rabu, 03 Sep 2014 07:24 WIB

Author

Eric Permana

Vonis Rendah, KPK Jerat Atut dengan UU TPPU

korupsi, banten, atut chosiyah

KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menyiapkan jeratan baru terhadap Gubernur nonaktif Banten, Atut Choisiyah dalam sejumlah kasus lainnya. 


Ketua KPK, Abraham Samad mengatakan, Atut akan dijerat dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Namun, saat ini KPK masih fokus pada rencana banding. Ini terkait rendahnya putusan vonis hakim pada kasus suap sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi.


"Tentunya kekecewaan itu akan dituangkan dalam bentuk hukum. Kita akan mengajukan banding. Dan yang perlu diketahui, kasus Atut yang disidangkan itu kan baru satu. Masih ada dua kasus lagi. Jadi akan menyusul lagi jadi ini baru satu kasus, masih ada pemerasan dan alkes," ujar Abraham.


Hakim Pengadilan tindak pidana korupsi sebelumnya menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Atut Choisiyah. Selain itu, Gubernur nonaktif Provinsi Banten ini juga dikenai denda senilai Rp 200 juta. 


Atut dinyatakan bersalah menyuap Akil Mochtar saat menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.


Editor: Antonius Eko 

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending