KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengajukan banding atas vonis Gubernur Banten non-aktif, Atut Chosiyah. Banding akan dilakukan ke Pengadilan Tinggi.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, institusinya akan mempelajari putusan itu terlebih dahulu. Selain soal vonis, KPK juga bakal mengajukan banding terkait ditolaknya pencabutan hak politik Atut.
"Pertama kali kita pelajari dulu putusan hakimnya. Tetapi kalau dilihat dari tuntutan 10 tahun dan vonis 4 tahun itukan kurang dari 2/3, kalau kurang dari 2/3 biasanya KPK akan banding. Harapan kita vonis itu mengakomodir tuntutan jaksa, inikan banyak yang tidak dikabulkan, tentu kemungkinan besar akan banding," ungkap Johan Budi saat dihubungi KBR, Senin (1/9)
Sebelumnya, Gubernur Banten nonaktif Atut Choisiyah divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 10 tahun penjara, denda Rp 150 juta dan pencabutan hak politik.
Editor: Pebriansyah Ariefana
Vonis Atut Rendah, KPK Siap Banding
KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengajukan banding atas vonis Gubernur Banten non-aktif, Atut Chosiyah. Banding akan dilakukan ke Pengadilan Tinggi.

NASIONAL
Senin, 01 Sep 2014 20:47 WIB


banten, atut, korupsi, KPK
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai