Bagikan:

UU Pilkada, SBY Sebut Gagal Merapat dengan PDI Perjuangan

KBR, Jakarta - Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono menyebut gagal menyatukan proses politik dengan PDI Perjuangan menyusul pengesahan Undang Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).

NASIONAL

Jumat, 26 Sep 2014 21:11 WIB

Author

M Irham

UU Pilkada, SBY Sebut Gagal Merapat dengan PDI Perjuangan

pilkada, sby, gagal, pdip

KBR, Jakarta - Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono menyebut gagal menyatukan proses politik dengan PDI Perjuangan menyusul pengesahan Undang Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). Hal ini ia sampaikan melalui situs video berbagi Youtube dengan judul Tanggapan SBY Atas Hasil Voting DPR RI Tentang RUU Pilkada.

Sebelumnya fraksi Demokrat memilih keluar atau walkout dari sidang paripurna DPR saat pengesahaan RUU Pilkada. Dengan peristiwa ini, akhirnya RUU Pilkada disahkan dengan opsi pilkada lewat DPRD.

Yudhoyono mengatakan, semestinya PDI Perjuangan yang mendukung Pilkada langsung bisa sejalan dengan Demokrat. Dalam hal ini Demokrat mendukung pilkada langsung dengan sejumlah syarat, seperti uji publik kepala daerah. Namun, kata Yudhoyono proses komunikasi politik tersebut gagal.

"Atau kalau memang kita sepakat, katanya usulan partai demokrat diterima, ya bisa digabungkan opsinya PDI Perjuangan yang langsung, dengan opsinya Partai Demokrat. Langsung dengan perbaikan-perbaikan besar. Mestinya bisa disatukan. Tapi proses politik ini tidak terjadi. Saya harus mengatakan berarti kehendak untuk menyatukan pandangan yang jernih ini tidak ada," kata SBY.

Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono juga mengaku kecewa dengan pengesahan UU Pilkada melalui DPRD. Kata dia, ini merupakan kemunduran demokrasi. Partai Demokrat berencana menggugat UU tersebut.

Dalam rapat paripurna dinihari tadi DPR akhirnya mengesahkan UU Pemilukada. Pasal yang menjadi polemik dalam produk kebijakan ini adalah pemilihan kepala daerah lewat pemungutan suara masyarakat atau lewat DPRD. Lantaran Fraksi Demokrat mundur dari rapat, maka suara DPR mengesahkan UU Pilkada lewat DPRD.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending