Bagikan:

UU Pilkada, Bawaslu Perintah Panwaslu Berhenti Bekerja Sementara

KBR, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menginstruksikan panitia pengawas Pemilu (Panwaslu) di seluruh daerah menghentikan sementara tahapan pemilihan umum kepala daerah (pilkada).

NASIONAL

Minggu, 28 Sep 2014 18:42 WIB

UU Pilkada, Bawaslu Perintah Panwaslu Berhenti Bekerja Sementara

pilkada, bawaslu, panwaslu

KBR, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menginstruksikan panitia pengawas Pemilu (Panwaslu) di seluruh daerah menghentikan sementara tahapan pemilihan umum kepala daerah (pilkada). Bawaslu meminta panwaslu menunggu uji materi Undang Undang Pilkada yang akan digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).

Anggota Bawaslu Nasrullah mengatakan revisi UU Pilkada akan memengaruhi kerja dari panwaslu sebagai penyelenggara pemilu. Dalam gugatan sejumlah lembaga ke MK menilai pemilukada melalui DPRD bertentangan dengan konstitusi. Sebab, hak konstitusi masyarakat telah dirampas DPRD dalam memilih pemimpin daerah.

Nasrullah sendiri yakin MK akan mengabulkan uji materi UU Pilkada, karena tak ada satupun klausul dalam UUD 1945 yang memberi mandat pada DPRD sebagai penyelenggara Pemilu.

“Kalimat suatu komisi pemilihan umum adalah memberi mandat pada penyelenggara Pemilu. Yakni KPU dan Bawaslu. Jadi apakah dipilih secara langsung atau mungkin ada mekanisme lain misalnya dipilih oleh DPRD maka konteks penyelenggara Pemilu, hanyalah para penyelenggara,“ kata Anggota Bawaslu Nasrullah kepada KBR, Minggu (28/09)

Nasrullah juga menilai, mustahil DPRD akan memerankan tiga aktor; sebagai pemilih, penyelenggara dan peserta.

Sebelumnya, 29 organisasi berencana mengajukan uji materi UU Pilkada ke MK. Mereka di antaranya, Perludem, LBH, Puskapol, dan JPPR. Selain itu Asosiasi Pemerintahan Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) juga berencana melakukan uji materi.

Editor: M Irham

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending