KBR, Jakarta - Presiden terpilih Joko Widodo mengaku Undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD akan berpengaruh pada programnya untuk masyarakat.
Mahkamah Konstitusi menolak permintaan PDIP untuk mengubah aturan itu. Jokowi beralasan, koalisi pendukungnya berpotensi menjadi oposisi di parlemen jika Undang-undang itu tidak berubah.
"Ya tentu saja ini persoalan elit tapi in ini akan berimbas pada masyarakat. (Mengganjal bapak?) Enggak tau tapi ini kan belum. Pembagian komisi dan pemilihan ketua saja belum. Saya nggak bisa komentar dong nanti mendahului. Logikanya lucu banget. Masa yang menang jadi oposisi di parlemen," kata presiden terpilih Joko Widodo di balaikota DKI Jakarta, Selasa (30/09).
Kemarin, MK memutuskan menolak gugatan PDIP terhadap UU MD3. PDI-P keberatan karena UU itu mengatur pemilihan pimpinan DPR berdasarkan pemilihan. Artinya, partai pemenang pemilu itu tidak dapat jaminan menduduki posisi Ketua DPR. Ini karena koalisi pendukung pemerintah itu merupakan minoritas di parlemen.
Editor: Antonius Eko