KBR, Jakarta - Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) berjanji awasi ketat upaya pemberantasan pungli TKI di Bandara Soekarno-Hatta. Upaya pemberantasan ini ditungkan dalam 40 rencana aksi.
Kepala UKP4 Kuntoro Mangkusubroto mengatakan pengawasan itu akan dilakukan hingga Desember nanti. Ke-40 rencana aksi tersebut di antaranya, pembenahan infrastruktur dokumen TKI, pembenahan kualitas kelembagaan dan operasionalisasi, serta penguatan peran komunitas.
“Oleh karena itu, jelas sekali faktor mulai dari rekruting tenaga kerja, sampai pada kembalinya mereka ke Indonesia. Adalah sebuah siklus yang perlu diikuti. Dan rencana ini adalah rencana yang penting. Dalam kaitannya dengan quick win bisa diletakkan dasar-dasarnya,” ujar Kuntoro di KPK Jakarta, Selasa (9/9).
Kuntoro menambahkan pihaknya juga menggandeng KPK serta 13 kementerian/lembaga antara lain Kemenko Kesra, Kemenakertrans, BNP2TKI, Kemenkumham, Kemenlu, Kemenhub, BI, OJK, Kepolisian, Ombudsman, BNSP, PT. Angkasa Pura I, dan PT. Angkasa Pura II.
Sementara, Kepolisian Indonesia menemukan beberapa anggotanya yang terlibat dalam pungli TKI di Bandara Soeta beberapa bulan lalu kembali lagi melakukan pungli. Hanya saja, Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Suhardi Alius tak mau menyebuutkan jumlah anggotanya yang kembali melakukan pungli. Selain itu, pihaknya juga telah memecat salah satu anggotanya karena sudah tiga kali terditeksi melakukan pungli TKI.
“Pasca sidak itu Polri, sudah dipastikan tidak ada lagi yang bermain-main lagi. Tappi untuk masih ada oknum. Dari 15 oknum sudah ada yang teridentifikasi mencoba-coba lagi masuk ke wilayah bandara. Itu laporan dari Polres Bandara Soeta kepada kita. Tapi jangan surut, minta teman-teman media mengontrol ini semua. Terintegrasi menangani masalah ini kedepannya,” ujar Suhardi.
Rencana aksi ini merupakan tindak lanjut sidak KPK dan UKP4 terhadap layanan kepulangan TKI di Bandara Soekarno-Hatta pada tanggal 25-26 Juli 2014 lalu. Upaya perbaikan tata kelola ini merupakan wujud komitmen KPK dan UKP4 untuk membenahi sektor pelayanan publik.
Editor: Pebriansyah Ariefana