KBR, Jakarta - Yayasan Pemantau Hak Anak (YPHA) bakal menghadirkan psikolog Universitas Indonesia dalam sidang uji materi Undang Undang Perkawinan. Sidang kedua gugatan undang undang itu dijadwalkan akan digelar Senin pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan ahli.
Salah satu pemohon dari Yayasan Pemantau Hak Anak (YPHA) Adzkar Ahsinin memperkirakan sidang mendatang akan digabungkan dengan pemohon lain yang juga menggugat salah satu pasal dalam UU tersebut.
"Kami sidangnya hari Senin besok mendengarkan keterangan ahli dari kami. Kan sidangnya digabung dengan Yayasan Kesehatan Perempuan juga. Mereka juga menyoal pasal 7 ayat (1) juga menyoal batasan usia perkawinan,” kata Adzkar.
“Kalau kemarin si mbak Ninuk, tapi mbak Ninuk enggak bisa karena memang dia masih ada kesibukan di luar. kami memang rencananya baru satu. Kalau enggak salah, sih, kemarin pas rapat mbak Kristi Wulandari dari PULIH.”
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan akan segera mendengarkan keterangan ahli untuk uji materi Undang-Undang (UU) 1/1974 tentang Perkawinan.
Gugatan yang diajukan oleh sejumlah individu dan yayasan itu menyoal tentang batas usia perkawinan. Pemohon beranggapan batas usia perkawinan 16 tahun bertentangan dengan konstitusi. Usia tersebut juga dinilai rawan memunculkan pemaksaan perkawinan di usia anak.
Editor: Antonius Eko