KBR, Jakarta - Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengklaim tidak melanggar aturan tentang pembiayaan kebutuhan TNI. Ini menyusul bantuan 1000 rumah dinas oleh bos Mayapada Group, Dato Sri Tahir.
Bahkan menurut Juru Bicara TNI, Muhammad Fuad Basya, penunjukkan Dato Sri Tahir sebagai penasihat bidang kesejahteraan panglima TNI juga bukan dalam bentuk balas budi karena pembangunan rumah tersebut.
Kata dia, fungsi penasihat bagi panglima adalah untuk tempat konsultasi. Oleh karenanya dibutuhkan orang yang ahli di bidangnya.
“Siapa pun yang mau menyumbang ke TNI untuk misalnya membangun rumah untuk TNI tidak masalah itu hibah namanya, karena bukan uang APBN dan APBD,” kata Fuad.
“Saya kaitkan dengan beberapa orang pengamat yang bilang kalau hibah itu tidak boleh, ada aturannya karena harus lapor dan izin ke negara, hibah yang mana. Kalau itu pakai uang negara, iya itu harus lapor. Tetapi kalau perorangan tidak perlu. Itu bukan gratifikasi juga karena itu sumbangan karena juga dia merasa memiliki TNI,” tambahnya.
Sebelumnya bekas Panglima TNI, Endriartono menganggap pengangkatan Dato Tahir menjadi penasihat Panglima TNI Moeldoko adalah bentuk balas jasa karena Tahir sudah bersedia membangunkan 1000 rumah dinas untuk anggota TNI.
Kata dia, ini akan menjadi masalah apabila TNI tidak melaporkannya terlebih dahulu kepada negara karena hal tersebut melanggar Undang-undang TNI nomor 34 tahun 2004 tentang pembiayaan kebutuhan TNI yang hanya boleh dari APBN.
Editor: Antonius Eko