KBR, Bandung - Terpidana korupsi dana bantuan sosial (bansos), Dada Rosada diizinkan meninggalkan Penjara Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Alasannya Dada akan menjadi wali nikah anaknya pada Minggu, 28 September 2014.
Menurut Kepala Penjara Sukamiskin, Marselina Budiningsih, izin tersebut diberikan kepada bekas Walikota Bandung berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku.
"Pasal 52 ayat 1 hak keperdataan lainnya dalam PP ini meliputi surat menyurat dengan keluarga dan sahabat-sahabatnya. B, izin keluar Lapas dalam hal luar biasa pada bagian penjelasan yang disebutkan yang dimaksud hal luar biasa adalah yang sungguh-sungguh luar biasa sifatnya meliputi; 1. Meninggal atau sakit keras ayah, ibu, anak, cucu, suami, istri, adik atau kakak kandung. 2. Menjadi wali nikah atas pernikahan anaknya. 3. Membagi warisan," ujarnya di Penjara Koruptor Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Minggu (28/9).
Marselina Budiningsih menambahkan, meski bekas Wali Kota Bandung Dada Rosada tidak ditentukan waktu kepergian meninggalkan penjara, tetapi jatah izin meninggalkan penjara tetap sehari. Marselina menyebutkan selama di luar penjara, Dada Rosada dikawal oleh empat petugas penjara yang memastikan dirinya pulang kembali ke tempat semula.
Bekas Wali Kota Bandung Dada Rosada divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta gegara terlibat kasus penyuapan Hakim Tipikor PN Bandung Setiabudhi Tedjocahyono untuk meringankan hampir sepuluh terdakwa korupsi dana bansos.
Editor: M Irham
Terpidana Korupsi, Dada Rosada Dapat Izin Keluar Penjara
KBR, Bandung - Terpidana korupsi dana bantuan sosial (bansos), Dada Rosada diizinkan meninggalkan Penjara Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

NASIONAL
Minggu, 28 Sep 2014 17:03 WIB


dada, korupsi, izin, nikah
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai