KBR, Jakarta - Banyaknya pandangan terkait RUU Pilkada bisa menyebabkan timbulnya jalan tengah. Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah Abdul Hakam Naja mengatakan, hingga rapat terakhir kemarin, perbedaan pandangan terkait pembahasan itu masih terjadi. Pemerintah yang sebelumnya ingin pemilihan kepala daerah dipilih melalui DPRD kini berubah menjadi pemilihan langsung. (Baca: Panja RUU Pilkada Berkeras Pilkada Serentak 2020)
"Pengambilan keputusan tingkat pertama di komisi itu bentuknya posisi fraksi masing-masing. Voting itu terjadi di Paripurna. Tapi ketika diputuskan di tingkat I akan dibiarkan seperti itu, “kata Ketua Panitia Kerja RUU Pilkada Abdul Hakam Naja kepada KBR (07/09)
Hingga kemarin, perbedaan pandangan antar fraksi dan pemerintah masih berlangsung. Fraksi-fraksi dari Koalisi Merah Putih, yaitu Partai Golkar, Gerindra, PAN, PKS, dan PPP, menghendaki mekanisme Pilkada dipilih melalui DPRD. Baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi. Partai Demokrat termasuk yang ada di gerbong yang sama. (Baca: DPR Kemungkinan Gagal Selesaikan Revisi UU Pilkada)
Sejumlah partai yang mendukung Jokowi-JK pada pilpres lalu, yaitu PDIP, PKB, dan Hanura lebih menginginkan mekanisme Pilkada secara langsung. Baik, di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi. Hal yang sama juga diungkapkan oleh Pemerintah.
Editor: Nanda Hidayat