KBR, Jakarta - Mahkamah Konstitusi diperkirakan akan menolak gugatan pernikahan beda agama yang masih terganjal dalam Undang Undang Perkawinan.
Menurut Peneliti Setara Institute, Ismail Hasani, hakim-hakim di Mahkamah Konstitusi selama ini terkesan tidak mendukung menangani hal-hal yang berkaitan dengan kebebasan masyarakat sipil. Selain itu juga, gugatan ini akan menimbulkan banyak protes dari sebagian besar masyarakat Indonesia.
“Untuk memeriksa perkara berkaitan dengan kebebasan sipil itu restrictive tidak progressive. Berbeda ketika mereka menafsir kebebasan politik, hak ekonomi sosial budaya, mereka lebih progressive," ujar Ismail Hasani saat dihubungi KBR.
Selain itu, Ismail Hasani juga menilai para hakim MK akan mempertimbangkan dampak putusan gugatan pernikahan beda agama terhadap kehidupan sosial masyarakat. "Padahal yang diadili di MK adalah norma bukan peristiwa hukum,” lanjutnya.
Sebelumnya, sejumlah mahasiswa dan alumi dari Universitas Indonesia mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait dengan pernikahan beda agama. Mereka Mereka mempermasalahkan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan yang menyebutkan perwakinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya .
Editor: M Irham
Setara Institute: Gugatan Nikah Beda Agama Kecil Kemungkinan Dikabulkan MK
KBR, Jakarta - Mahkamah Konstitusi diperkirakan akan menolak gugatan pernikahan beda agama yang masih terganjal dalam Undang Undang Perkawinan.

NASIONAL
Jumat, 05 Sep 2014 00:12 WIB


gugatan, beda, agama, nikah
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai