KBR,Jakarta - Pegiat telekomunikasi di Indonesia bakal meminta bantuan lembaga komunikasi Internasional (International Telecomunication Union) terkait kriminalisasi bekas Direktur Utama Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto.
Pegiat multimedia dan internet, Onno W Purbo berharap, lembaga internasional dapat menekan pemerintah Indonesia agar memberikan jaminan hukum yang pasti di bidang telekomunikasi. Pasalnya, kepastian hukum itu memengaruhi investor asing yang menanamkan modalnya di bidang telekomunikasi di Indonesia.
"Teman-teman APJII kemarin bilang sudah ngedraft surat resmi ke presiden,menteri, MA dan sebagainya. Nanyanya sederhana, ini lisensi kita berlaku atau tidak? Kita diberi izin, kok sudah dikasih izin kita dipenjara. Dan kemungkinan surat ini akan kita tembuskan ke International Telecomunication Union, PBB nya komunikasi," jelas Onno.
Sebelumnya, penyelenggara layanan internet Indonesia, termasuk Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Pengelola Nama Domain Indonesia (Pandi), dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) berniat untuk mematikan layanan internet.
Pasalnya, Mahkamah Agung menghukum Direktur Utama Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto yang melakukan bisnis penyediaan jasa internet secara wajar. Penyelenggara layanan internet menyatakan bisnis yang dilakukan Indar sudah sesuai prosedur.
Editor: Antonius Eko