KBR, Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi bakal mewajibkan seluruh PNS melaporkan harta kekayaannya.
Asdep Evaluasi dan Integritas KemenPAN-RB, Bambang mengatakan, langkah ini bertujuan untuk mengantisipasi korupsi atau rekening mencurigakan di seluruh PNS di berbagai golongan.
Kata dia, selama ini yang diwajibkan melaporkan hanya PNS yang memiliki jabatan tinggi saja. Sementara PNS golongan rendah tidak perlu melaporkan.
“Itu laporan kekayaan yang sudah berjalan kerjasama KPK dengan PPATK diperluas lagi. Jadi seluruh pegawai negeri harus melaporkan,” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf enggan membeberkan temuan lembaganya soal rekening gendut Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau.
Yusuf tidak ingin mengganggu penyidikan yang tengah dilakukan Kepolisian. Namun Ia mengisyaratkan, penangkapan Niwen menjadi pintu masuk membuka kasus besar.
Editor: Antonius Eko