Bagikan:

Seluruh PNS Wajib Laporkan Kekayaan

Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi bakal mewajibkan seluruh PNS melaporkan harta kekayaannya.

NASIONAL

Kamis, 04 Sep 2014 08:25 WIB

Author

Sasmito

Seluruh PNS Wajib Laporkan Kekayaan

PNS, harta kekayaan

KBR, Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi bakal mewajibkan seluruh PNS melaporkan harta kekayaannya. 


Asdep Evaluasi dan Integritas KemenPAN-RB, Bambang mengatakan, langkah ini bertujuan untuk mengantisipasi korupsi atau rekening mencurigakan di seluruh PNS di berbagai golongan. 


Kata dia, selama ini yang diwajibkan melaporkan hanya PNS yang memiliki jabatan tinggi saja. Sementara PNS golongan rendah tidak perlu melaporkan.


“Itu laporan kekayaan yang sudah berjalan kerjasama KPK dengan PPATK diperluas lagi. Jadi seluruh pegawai negeri harus melaporkan,” tegasnya. 


Sebelumnya, Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf enggan membeberkan temuan lembaganya soal rekening gendut Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau. 


Yusuf tidak ingin mengganggu penyidikan yang tengah dilakukan Kepolisian. Namun Ia mengisyaratkan, penangkapan Niwen menjadi pintu masuk membuka kasus besar. 


Editor: Antonius Eko 

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending