KBR, Jakarta – Komisi Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menyatakan jika RUU Pilkada diterapkan, akan menghilangkan calon-calon pemimpin daerah yang berkompeten.
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Robert Endi Jaweng mengkhawatirkan sistem ini akan menghilangkan hak politik masyarakat karena tidak dapat memilih calon pemimpin yang dirasa cukup berkompeten. Padahal belakangan ini banyak bermunculan pemimpin daerah yang berprestasi.
“Itu semua muncul karena ada faktor kesempatan. Struktur kesempatan itu terbuka kalau sistem itu diubah. Coba kalau teman-teman membuat perbandingan, masa pertama desentralisasi kita. Kita dipimpin oleh, kepala daerah yang biasa-biasa saja, yang itu hasil dari proses transaksi internal DPRD itu. Dan yang dihasilkan adalah para pengusaha karena mereka yang mempunyai keuangan yang banyak,” ujar Robert dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (9/9).
Robert Endi Jaweng menambahkan, RUU Pilkada ini bakal membengkakkan anggaran di akhir periode. Pasalnya. pemimpin yang ditunjuk secara tidak langsung dikhawatirkan tidak dapat mengembangkan potensi suatu daerah.
Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pilkada di DPR menjadi perhatian publik karena upaya mayoritas fraksi di DPR yang ingin kepala kembali dipilih oleh DPRD. Pemerintah dan DPR akan kembali membahas RUU Pilkada pada 9-10 September 2014.
Editor: Antonius Eko