KBR - Jakarta - Partai Hanura akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi jika DPR mengesahkan RUU Pemilihan Kepala Daerah. Sesuai RUU tersebut, kepala daerah tidak lagi dipilih langsung melainkan dipilih oleh DPRD.
Anggota DPR Fraksi Hanura Miryam S. Haryani menilai, Pilkada lewat DPRD adalah suatu bentuk kemunduran demokrasi dan menunjukkan adanya kepentingan politik yang besar dari Koalisi Merah Putih. Padahal sebelumnya sejumlah partai politik pengusung koalisi ini mendukung penuh adanya Pilkada langsung.
"Kalau jalur ketidakpuasan terakhir adalah Mahkamah Konstitusi, cuma nanti rakyat yang melihat kalau parlemen kita bagaimana, nantikan rakyat melihat yang naiti setuju tahu-tahu tidak setuju, kan ini sama saja mempermainkan rakyat." kata MIryam kepada KBR.
Sebelumnya terjadi perbedaan tajam antar fraksi soal sistem Pilkada seperti diatur dalam RUU Pemilihan Kepala Daerah. Fraksi yang mendukung Koalisi Merah Putih seperti Golkar, Gerindra, PAN, PKS dan PBB meminta supaya Pilkada dilakukan lewat DPRD.
Di luar kelompok fraksi tersebut, partai-partai yang mendukung Jokowi-JK pada pilpres lalu, yaitu PDIP, PKB, dan Hanura lebih menghendaki mekanisme Pilkada secara langsung.