Bagikan:

RUU Konservasi Tanah dan Air Butuh Landasan Hukum Kuat

KBR, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang Konservasi Tanah dan Air, besok.

NASIONAL

Minggu, 28 Sep 2014 22:52 WIB

Author

Ninik Yuniati

RUU Konservasi Tanah dan Air Butuh Landasan Hukum Kuat

dpr, ruu pilkada

KBR, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang Konservasi Tanah dan Air, besok. Wakil Ketua Komisi  Pertanian DPR Herman Khaeran mengatakan, RUU ini dibutuhkan sebagai landasan hukum pelestarian dan perlindungan tanah dan air. 


Kata dia, konservasi tanah dan air penting. Karena keduanya termasuk sumber hajat hidup masyarakat. Herman mencontohkan, fenomena kekeringan dan banjir sebagai bukti buruknya manjemen konservasi.

 

"Kita lihat pada waktu hujan terjadi banjir, pada waktu kemarau terjadi kering, pada waktu hujan airnya melimpah, membuat banjir di lingkungan masyarakat, pada waktu kemarau tidak ada air, yang bisa dimanfaatkan untuk rakyat, inilah salah satu bahwa, ada pengelolaan atau manajemen yang kurang baik di dalam menjaga terhadap ikatan butir-butir air yang ada di dalam tanah," kata Herman, Minggu (28/9).


Herman menambahkan RUU ini tidak akan mematikan aktivitas swasta dalam pemanfaatan tanah dan air. Justru RUU tersebut bisa menjadi jaminan kepastian hukum. 


Namun ada batasan aktivitas swasta yang diatur. Tujuannya adalah untuk menjamin terpenuhinya hajat hidup masyarakat, sesuai dengan amanat konstitusi.


Sementara, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) memperkirakan keberadaan Undang-Undang Konservasi Tanah dan Air tidak akan berdampak besar. 


Manajer Pendampingan Hukum Walhi Muhammad Nur mengatakan, persoalan lingkungan dan sumber daya alam, telah diatur dalam banyak peraturan. 


Seperti Undang-Undang Tata Ruang, Undang-Undang Lingkungan, dan Undang-Undang Sumber Daya Air. Banyaknya undang-undang ini dikhawatirkan justru akan mempersulit proses penegakan hukum.

 

"Kami takutnya adalah uu ini malah mengakui sebetulnya kerusakan tanah, air di hutan, tambang, kebun itu ada tapi dijawab dengan uu ini. Bukan dijawab oleh penegakan hukum lingkungan, hutan dan kebun, tapi menciptakan uu baru yang mubazir. Dan saya yakin penegak hukum juga akan kebingungan memakai undang-undang yang mana, karena banyaknya yang mengatur hal yang sama," kata Nur.


Nur menambahkan, dewan seharusnya berperan menagih keseriusan pemerintah dalam menegakkan undang-undang yang telah ada. Selama ini pemerintah justru kerap melanggar undang-undang dengan melakukan pembiaran aktivitas eksploitasi. 


Editor: Pebriansyah Ariefana

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending