KBR, Jakarta - KPK menolak rekomendasi pembebasan terpidana kasus suap alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), Fadh EL Fouz. Namun Fadh tetap bebas bersyarat.
Juru bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, ada 5 terpidana yang diajukan bebas bersayarat dan semuanya ditolak KPK. Kelima orang itu antara lain Hartati Murdaya dan Fadh El Fouz. Menurut Johan Budi, KPK akan mengirimkan surat keberatan pembebasan bersyarat yang didapatkan oleh terpidana korupsi yang sempat ditolak.
"Betul dan itu sudah ditolak, tidak dikabulkan, artinya tidak diberikan rekomendasi bebas bersyarat. Pemberian bebas bersyarat itu kewenangannya Kementerian Hukum dan HAM. Kalau itu dianggap sebagai salah satu syarat dan surat diajukah ke KPK, KPK sudah memberikan jawaban yang intinya tidak memberikan rekomendasi terhadap pembebasan bersyarat," ujar Johan, Senin (8/9).
Sebelumnya, pembebasan korupsi suap Bupati Buol dalam perizinan perkebunan di Sulawesi Tengah, Hartati Murdaya diprotes ICW. Hartati Murdaya dinilai tidak layak mendapatkan pembebasan bersyarat karena belum memenuhi 2/3 masa tahanan.
Kementerian Hukum dan HAM juga akhirnya membesarkan Fadh El Fouz karena mendapatkan pembebasan bersyarat yang berbarengan dengan pembebasan Hartati Murdaya.
Editor: Pebriansyah Ariefana
Rekomendasi Bebas Bersyarat Ditolak KPK, Fadh El Fouz Tetap Bebas
KBR, Jakarta - KPK menolak rekomendasi pembebasan terpidana kasus suap alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), Fadh EL Fouz. Namun Fadh tetap bebas bersyarat.

NASIONAL
Senin, 08 Sep 2014 20:46 WIB


Fadh El Fouz, KPK, korupsi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai