KBR, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan menyiapkan Peraturan Pengganti Undang-Undang atau Perppu untuk menjegal UU Pilkada.
Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan, Perppu akan dikeluarkan setelah draft UU Pilkada ditandatangani. Kata dia, Perppu akan dikeluarkan dengan pertimbangan aspirasi masyarakat yang meminta UU Pilkada dibatalkan.
"Berkaitan dengan itu saya siapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. Perpu ini saya ajukan ke DPR, katakanlah hari ini atau besok saya menerima draft RUU hasil sidang paripurna DPR RI kemarin. Maka aturan mainnya saya harus tandatangi, setelah saya tandatangani saya akan keluarkan Perpu dengan kandungan utama dari Perpu ini juga sistem pilkada langsung dengan perbaikan," ungkap SBY, Selasa (30/9)
SBY menambahkan penandatangan Perpu merupakan pintu masuk untuk membatalkan UU Pilkada. Sebelumnya, DPR mensahkan UU Pilkada pekan lalu. Dalam keputusan itu voting koalisi merah putih unggul dari pada partai Demokrat, PDIP, Hanura dan PKB.
Editor: Pebriansyah Ariefana
Presiden SBY Siapkan Perppu untuk Hadang UU Pilkada
KBR, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan menyiapkan Peraturan Pengganti Undang-Undang atau Perppu untuk menjegal UU Pilkada.

NASIONAL
Selasa, 30 Sep 2014 18:55 WIB


SBY, pilkada, pemilu
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai