KBR, Jakarta - Kepolisian mencabut laporan terhadap Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Adrianus Meliala.
Sebelumnya Adrianus dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Polri setelah melontarkan pernyataan di stasiun televisi bahwa Reserse Kriminal (Reskrim) selama ini menjadi “anjungan tunai mandiri (ATM)” bagi pemimpin Polri.
Menurut Kepala Kepolisian Sutarman, masalah tersebut telah selesai setelah Adrianus meminta maaf dan mencabut pernyataannya. Kata dia, kasus ini adalah pembelajaran pada masyarakat.
“Saya kira untuk menyampaikan pendapat di depan umum harus menjunjung nilai-nilai dan etika. Kemudian harus memberikan pembelajaran kepada masyarakat. Saya sudah perintahkan untuk tidak dilanjut,” kata Kepala Polri Sutarman usai menandatangani nota kesepahamanbersama Bank Indonesia di Gedung Bank Indonesia (BI), Senin (1/9).
Sutarman menambahkan, pelaporan yang dilakukan polisi tidak berarti pihaknya alergi terhadap kritik. Namun kritik hendaknya tak menjelek-jelekkan, yang membuat Polri dirugikan dan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat.
Sementara, bagi Kompolnas sendiri, pelaporan Polri terhadap Adrianus dituding dapat meruntuhkan semangat pengawasan Kompolnas kepada Polri.
Editor: Anto Sidharta
Polisi Setop Kasus Adrianus
Kepolisian mencabut laporan terhadap Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Adrianus Meliala. Sebelumnya Adrianus dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Polri setelah melontarkan pernyataan di stasiun televisi bahwa Reserse Kriminal (Reskrim) selam

NASIONAL
Senin, 01 Sep 2014 11:28 WIB


Polisi, Adrianus
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai