Bagikan:

PN Jakarta Selatan Kabulkan Gugatan Pra Peradilan Penghentian Penyidikan Kasus Pajak

KBR, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak bakal mengajukan Peninjauan Kembali putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus pengguna faktur pajak fiktif PT. Permata Hijau Sawit (PT PHS).

NASIONAL

Rabu, 03 Sep 2014 17:30 WIB

PN Jakarta Selatan Kabulkan Gugatan Pra Peradilan Penghentian Penyidikan Kasus Pajak

pajak, korupsi

KBR, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak bakal mengajukan Peninjauan Kembali putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus pengguna faktur pajak fiktif PT. Permata Hijau Sawit  (PT PHS).

Dalam putusannya tersebut PN Jakarta Selatan memutuskan Ditjen Pajak menghentikan penyidikan kasus penggunaan faktur pajak fiktif senilai Rp 300 miliar dengan tersangka Toto Chandra.

Menurut Direktur Intelijen dan Penyidikan Ditjen Pajak, Yuli Kristianto, Hakim PN Jakarta Selatan tidak mempunyai wewenang untuk permohonan penghentian penyidikan. Selain itu juga penghentian penyidikan tersebut tidak masuk dalam ranah gugatan pra peradilan.

"Kasus ini langka dan dalam KUHAP kami melihat tidak ada kewenangan dan potensi hakim untuk mengabulkan gugatan itu
Kami akan melakukan berbagai upaya hukum. Mungkin ini luar biasa yakni kami akan mengajukan PK," ujar Yuli saat menggelar Konferensi Pers di Ditjen Pajak, Rabu (3/9).

Yuli menambahkan pihaknya juga sudah melaporkan kasus ini kepada Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung. Menurut dia, jika putusan tersebut dijalankan bakal berdampak buruk terhadap penindakan kasus pajak selama ini.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal  Pajak menduga PHS telah melakukan restitusi pajak dengan menggunakan faktur fiktif. Nilai kerugian negara yang ditengarai akibat kasus ini mencapai Rp 300 miliar. Kasus ini sudah berlangsung sejak 2010 lalu.

Editor: Pebriansyah Ariefana

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending