KBR, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak bakal mengajukan Peninjauan Kembali putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus pengguna faktur pajak fiktif PT. Permata Hijau Sawit (PT PHS).
Dalam putusannya tersebut PN Jakarta Selatan memutuskan Ditjen Pajak menghentikan penyidikan kasus penggunaan faktur pajak fiktif senilai Rp 300 miliar dengan tersangka Toto Chandra.
Menurut Direktur Intelijen dan Penyidikan Ditjen Pajak, Yuli Kristianto, Hakim PN Jakarta Selatan tidak mempunyai wewenang untuk permohonan penghentian penyidikan. Selain itu juga penghentian penyidikan tersebut tidak masuk dalam ranah gugatan pra peradilan.
"Kasus ini langka dan dalam KUHAP kami melihat tidak ada kewenangan dan potensi hakim untuk mengabulkan gugatan itu
Kami akan melakukan berbagai upaya hukum. Mungkin ini luar biasa yakni kami akan mengajukan PK," ujar Yuli saat menggelar Konferensi Pers di Ditjen Pajak, Rabu (3/9).
Yuli menambahkan pihaknya juga sudah melaporkan kasus ini kepada Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung. Menurut dia, jika putusan tersebut dijalankan bakal berdampak buruk terhadap penindakan kasus pajak selama ini.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak menduga PHS telah melakukan restitusi pajak dengan menggunakan faktur fiktif. Nilai kerugian negara yang ditengarai akibat kasus ini mencapai Rp 300 miliar. Kasus ini sudah berlangsung sejak 2010 lalu.
Editor: Pebriansyah Ariefana
PN Jakarta Selatan Kabulkan Gugatan Pra Peradilan Penghentian Penyidikan Kasus Pajak
KBR, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak bakal mengajukan Peninjauan Kembali putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus pengguna faktur pajak fiktif PT. Permata Hijau Sawit (PT PHS).

NASIONAL
Rabu, 03 Sep 2014 17:30 WIB


pajak, korupsi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai