KBR, Jakarta – Terdakwa dugaan gratifikasi Hambalang dan pencucian uang, Anas Urbaningrum menyebut anak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Edhie Baskoro atau Ibas dalam nota pembelaannya, Kamis (18/9).
Anas meminta Ibas harus diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, Ibas memiliki jabatan strategis saat kongres partai Demokrat pada tahun 2010 di Bandung. Dalam kongres tersebut diduga ada aliran dana dari Anas.
“Tentu yang dimaksudkan adalah panitia pengarah, yang ketuanya adalah Edhie Baskoro Yudhoyono. Karena faktanya adalah telah dihadirkan Didik Mukrianto, ketua panitia pelaksana kogrses yang juga diperiksa sebagai saksi dalam proses penyidikan. Padahal siapaun mengerti bahwa, pada penyelenggaran konngres melihat panitia pengarah sebagai pihak yang paling pahak selruh acara dan bagaimana kongres diselenggarakan,” ujar Anas.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Anas dengan pidana 15 tahun penjara dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi proyek P3SON Hambalang, proyek-proyek lain, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa juga menuntut Anas membayar denda Rp 500 juta subsider pidana 5 bulan kurungan.
Editor: Pebriansyah Ariefana
Pledoi Anas Urbaningrum: Ibas Terlibat
KBR, Jakarta

NASIONAL
Kamis, 18 Sep 2014 20:15 WIB


anas, ibas, korupsi, hambalang
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai