KBR, Jakarta - Fraksi PKS mengaku siap menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Undang Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). Sebelumnya sejumlah LSM mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Perppu UU Pilkada sebagai solusi polemik produk kebijakan ini.
Ketua Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid yakin pembentukan Perppu akan mendapatkan penolakan dari anggota dewan periode 2014-2019. Ini lantaran, mayoritas anggota parlemen periode mendatang banyak dikuasi anggota koalisi merah putih yang mendukung pilkada tak langsung.
"Pasti DPR nolak. Apalagi itu beralih ke DPR mendatang. Apalagi kolasi merah putih akan lebih banyak dari anggota dewan sekarang," kata Hidayat di Gedung DPR Jakarta, Senin (29/9).
Sebelumnya, Peneliti antikorupsi ICW Emerson Yuntho mendesak Presiden SBY menerbitkan Perppu soal UU Pilkada. Adanya Perppu membuktikan SBY serius menolak pilkada lewat DPRD.
Selain Emerson, usul tersebut juga diutarakan Juru Bicara PDI Perjuangan Eva Kusuma Sundari. Ia mengatakan Perppu penting, untuk menjaga agar UU Pilkada tak berlaku.
UU Pilkada dengan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD ditolak sejumlah kalangan. Sebab, nantinya masyarakat tak bisa memilih kepala daerahnya secara langsung. Menurut LSM Elsam, UU Pilkada bertentangan dengan dasar negara dan menyebabkan ketidakpastian hukum.
Editor: Pebriansyah Ariefana
PKS Sebut Siap Tolak Perppu UU Pilkada
KBR, Jakarta - Fraksi PKS mengaku siap menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Undang Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). Sebelumnya sejumlah LSM mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Perppu UU Pilkada seba

NASIONAL
Senin, 29 Sep 2014 18:55 WIB


PKS, pilkada
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai