KBR, Jakarta- Diperlukan moratorium atau penghentian sementara pilkada di seluruh Indonesia sebelum melaksanakan UU pemilu kepala daerah yang baru saja disahkan.
Direktur Eksekutif Lingkaran Madani Indonesia (Lima) Ray Rangkuti mengatakan, moratorium dilakukan dalam kurun waktu satu tahun untuk mempersiapkan perangkat yang tepat dengan pemilu kepala daerah lewat jalur DPRD. Ini mengakibatkan perpanjangan jabatan pemerintah daerah lantaran menunggu aturan dan perangkat yang mendukung pelaksaan UU Pilkada.
"Dilihat dari semua ini, mau tidak mau harus ada dulu moratorium pilkada mulai dari 2014 atau sampai pertengahan 2015. Jadi siapa pun kepala daerahnya yang Oktober, November, Desember 2014 ini berakhir, ya dengan sendirinya ditunda dulu pelaksanaannya. Sampai mungkin pertengahan 2015 karena harus merapikan dulu Undang-Undang ini semua supaya sinkron."
Selain itu, Ray menambahkan, aturan soal kebijakan pemilu kepala daerah di daerah khusus atau istimewa seperti Jakarta, Papua, Yogyakarta dan Aceh juga diperlukan. Sebab, aturan soal pemilu kepala daerah di daerah khusus atau istimewa bertolak belakang dengan UU Pilkada yang menuai kontroversi.
Editor: Dimas Rizky