KBR, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono didesak untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) Pilkada. Namun, penerbitan Perppu ini dinilai akan memperburuk citra SBY sendiri.
Pengamat hukum tata negara Hamid A Chalid beralasan, SBY akan menjadi pihak yang mengesahkan UU sekaligus yang membatalkannya dalam jangka waktu lebih kurang sebulan. Kata Hamid, tindakan paling rasional yang bisa diambil SBY adalah menolak menandatangani UU tersebut.
"Masalahnya adalah SBY mau teken apa nggak? kalau dia mau teken, lalu kenapa dia keluarkan perppu yang menganulir. Kalau mau cepet, dia teken, habis diteken terus dia bikin perpunya kan kayak orang bercanda. Yang paling mungkin dia lakukan adalah dia menolak menandatangani aja udah gitu, maksimal. Kalau otomatis berlaku ya teken aja. Kan yang penting, secara moral dia menunjukkan, dia nggak terlibat," kata Hamid, (29/9)
Hari ini, SBY telah berkonsultasi UU Pilkada dengan Ketua MK, Hamdan Zoelva. Menurut Hamdan, meskipun SBY tidak menandatangi produk kebijakan tersebut, akan tetapi UU Pilkada tetap sah.
Sebelumnya, Sejumlah kepala daerah mendesak Presiden SBY mengeluarkan Perppu. Desakan itu antara lain disampaikan Gubernur Aceh Zaini Abdullah dan Bupati Kulon Progo, DIY Hasto Wardoyo. UU Pilkada yang disahkan DPR yaitu mekanisme pemilihan kepala daerah lewat DPRD dinilai kontraproduktif bagi demokrasi.
Editor: Pebriansyah Ariefana
Pengamat: Pilihan Rasional SBY, Tolak Teken UU Pilkada
KBR, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono didesak untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) Pilkada. Namun, penerbitan Perppu ini dinilai akan memperburuk citra SBY sendiri.

NASIONAL
Senin, 29 Sep 2014 20:09 WIB


SBY, pilkada, pemilu
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai