KBR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan tidak akan menindak pihak yang menawarkan penjualan Pulau Kiluan dan Pulau Kumbang di situs penjualan pulau pribadi, Private Island Online.
Pulau Kiluan berada di Tanggamus, Lampung, sementara Pulau Kumbang berada di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sharif Cicip Sutardjo beralasan penawaran dalam situs tersebut tak jelas dan tak ada jaminan sertifikat. Ia pun memastikan tak ada jual beli pulau tersebut mengingat undang-undang melarang penjualan pulau ke pihak asing. Yang ada hanyalah kerja sama operasi dan penyewaan.
“Orang asing itu jauh lebih teliti. Kalau datang ke sini pasti akan melihat aturannya, boleh atau tidak. Jadi percayalah tidak ada orang asing yang membeli. Karena tidak akan bisa diterima jual beli pindah hak sertifikat khususnya, “ kata Sharif Cicip Sutardjo.
Sebelumnya situs penjualan pulau pribadi Private Island Online memuat iklan penjualan Pulau Kiluan dan Pulau Kumbang . Ditjen Kelautan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (KP3K) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan iklan tersebut bukan inisiatif pemerintah.
Editor: Antonius Eko