KBR, Jakarta - Pemerintah memperpanjang masa berlaku aturan tentang insentif pajak berupa tax holiday atau pengurangan pajak hingga satu tahun ke depan. Masa berlaku aturan tentang pengurangan pajak ini telah habis 15 Agustus lalu.
Menko Perekonomian Chairul Tanjung mengatakan pengurangan pajak masih sangat diperlukan bagi para pengusaha. Kata dia, setelah dibahas di Kementerian Keuangan ini menjadi perhatian pemerintah. "Begitu juga dari BKPM yang menangani masalah investasi, lalu dari Kementerian Perdagangan dan juga Kemenperin,“ kata Menko Perekonomian Chairul Tanjung dalam konferensi pers di kantornya.
Pemerintah juga berjanji mempercepat proses mendapatkan tax holiday seperti yang selama ini dikeluhkan para pengusaha.
Saat ini ada tiga perusahaan yang mendapatkan pengurangan pajak yakni PT Petrokimia Butadiene Indonesia, PT Unilever Oleochemical Indonesia dan PT Energi Sejahtera Mas. Pengurangan pajak diberikan minimal lima tahun sejak operasi komersil yang memenuhi investasi Rp 1 triliun. Pengurangan pajak diberikan agar investor mau menanamkan modalnya.
Editor: M Irham
Pemerintah Perpanjang Masa Berlaku Tax Holiday
KBR, Jakarta - Pemerintah memperpanjang masa berlaku aturan tentang insentif pajak berupa tax holiday atau pengurangan pajak hingga satu tahun ke depan.

NASIONAL
Jumat, 05 Sep 2014 00:17 WIB


tax, holiday, diperpanjang, pajak
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai