KBR, Jakarta - Pengelola jalan tol Bandara Sedyatmo akan memberlakukan tarif baru pada pekan depan.
Menurut Juru Bicara Kementerian Pekerjaan Umum Joko Mursito, total kenaikan tarif mencapai 20 persen. Kata dia, kenaikan tarif itu sesuai dengan keputusan Menteri yang menaikkan tarif tol per 2 tahun sekali.
"Biasa yang rutin, naik yang tiap dua tahun sekali naik. Prosentase kenaikannya rata-rata sekitar 20 persen. Ada beberapa tol yang naik, tapi saya tidak hafal persisnya ," ungkap juru bicara Kementerian Pekerjaan Umum ketika dhubungi KBR, Sabtu (14/9)
Berikut adalah kenaikan tarif tol berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 552/KPTS/M/2014 tanggal 11 September 2014.
Untuk Golongan I dari sebelumnya Rp 5.500 menjadi Rp 6.000, Untuk Golongan II dari sebelumnya Rp 7.000 menjadi Rp 7.500, Untuk Golongan III dari sebelumnya Rp 8.000 menjadi Rp 9.500,-
Untuk Golongan IV dari sebelumnya Rp 10.000 menjadi Rp 11.500 dan Untuk Golongan V dari sebelumn