KBR, Jakarta - Kubu PDIP menuding ada pelanggaran yang dilakukan majelis hakim mahkamah konstitusi dalam putusan uji materi UU MD3. Seharusnya Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan sela sebelum mengeluakan putusan final dan mengikat.
Ketua Bidang Hukum DPP PDIP Trimedya Panjaitan menjelaskan putusan yang dilakukan hari ini terburu-buru karena masih ada saksi ahli yang akan diajukan oleh kubu PDIP.
"Dalam konteks ini ada kami melihat ada hukum acara yang dilanggar Mahkamah dalam membuat keputusan. Dalam posisi ini kami melihat ada kepentingan yang menginginkan bahwa ini harus segera diputus. Kita melihat ada dua hakim konstitusi yang melakukan disenting opinion dan ini jarang terjadi dalam kasus uji materi yang mendaptkan perhatian masyarakat," ungkap Ketua DPP Bidang Hukum PDIP Trimedya Panjaitan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (29/9).
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak gugatan PDIP terkait UU MD3 yang mengatur kedudukan dan komposisi pimpinan di perangkat lembaga parlemen. Dalam putusan tersebut, dua hakim anggota melakukan disenting opininon terkait komposisi UU MD3.
Majelis hakim berpendapat, komposisi pimpinan perangkat lembaga di DPR diatur oleh internal dan dikembalikan sepenuhnya berdasarkan kesepakatan di parlemen.
Editor: Pebriansyah Ariefana
PDIP: Mahkamah Konstitusi Melanggar Hukum Acara Soal Peradilan Konstitusi
KBR, Jakarta - Kubu PDIP menuding ada pelanggaran yang dilakukan majelis hakim mahkamah konstitusi dalam putusan uji materi UU MD3. Seharusnya Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan sela sebelum mengeluakan putusan final dan mengikat.

NASIONAL
Senin, 29 Sep 2014 21:02 WIB


MK, MD3, DPR
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai