KBR, Jakarta - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyatakan siap menerima apa pun keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap uji materi Undang-Undang MPR, DPD, DPR RI, dan DPRD (UU MD3).
Politisi Senior PDIP Pramono Anung mengatakan, jika uji materi UU MD3 ditolak, pihaknya tetap siap merebut kursi pimpinan DPR RI. PDIP sendiri menjadi satu-satunya Partai Politik yang menggugat UU MD3.
Partai pemenang Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014 tersebut menggugat pasal yang menyatakan bahwa pemenang Pileg tidak langsung menjadi pemimpin DPR RI. Pemimpin DPR RI harus dipilih melalui sistem pemungutan suara terbanyak oleh anggota DPR RI.
"Yang diuji materiil bukan tartib, tapi UU MD3. InsyaAllah hari ini akan diputuskan seperti yang saya sampaikan sebelumnya. Maka demikian apa pun keputusan (MK) itu, tentunnya sebagai politisi dan sebagai warga negara yang baik kita harus menerima itu. PDIP Siap fight di Parlemen,” ujar Pramono di Jakarta, Senin (29/9).
Sebelumnya, selain PDIP, ormas Perkumpulan Masyarakat Pembaharuan Peradilan Pidana juga menggugat UU MD3. Mereka menggugat pasal 245 yang dinilai melindungi anggota DPR yang terlibat kasus pidana.
Dalam pasal tersebut disebutkan pemanggilan dan pemeriksaan anggota DPR yang terlibat kasus pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan.
Sementara politisi PDIP Rieke Diah Pitaloka dalam gugatannya meminta MK mengembalikan pasal yang mengatur syarat keterwakilan perempuan minimal 30 persen di DPR.
Editor: Antonius Eko