Bagikan:

PBNU Dukung Putusan DPR soal Pilkada Melalui DPRD

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyambut baik hasil Rapat paripurna DPR soal pengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang memutuskan kepala daerah kembali dipilih oleh DPRD, Jumat dini hari (26/9).

NASIONAL

Jumat, 26 Sep 2014 15:37 WIB

Author

Anto Sidharta

PBNU Dukung Putusan DPR soal Pilkada Melalui DPRD

PBNU, Putusan DPR, Pilkada Melalui DPRD

KBR, Jakarta – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyambut baik hasil Rapat paripurna DPR soal pengesahkan Rancangan  Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang memutuskan kepala daerah kembali dipilih oleh DPRD, Jumat dini hari (26/9).

Menurut Emha Nabil Harun, Staf Ahli Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj, sejak awal Pengurus Besar NU memang menghendaki adanya pemilihan kepala daerah oleh DPRD. Hal itu, kata dia, sesuai dengan Musyawarah Alim Ulama dan Konferensi Besar NU pada September 2012 lalu di Cirebon Jawa Barat.

Alasan PBNU menyetujui pilkada melalui DPRD, kata dia, karena lebih banyak mudarat dari pada manfaat jika pilkada dilakukan secara langsung. Salah satunya mahalnya biaya politik.

“Gesekan antara masyarakat satu dengan yang lain. Selain itu juga cost politik yang cukup mahal,” ujar Emha Nabil Harun ketika dihubungi Portalkbr, Jumat (26/9).

PBNU, kata dia, mengakui manfaat pilkada langsung yang bisa memunculkan pemimpin yang cakap seperti  Presiden Terplih Joko Widodo, Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini dan Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil.  Namun, kata dia, pemimpin yang terpilih dalam pilkada langsung juga banyak yang tersangkut kasus korupsi.

Menurutn ya, pilkada langsung bisa saja dilakukan di kemudian hari jika masyarakat Indonesia telah siap.

“Untuk saat ini yang manfaatnya paling baik bagi kita adalah pilkada melalui DPRD,” ujar Emha Nabil Harun.

Namun, Emha tidak menyebutkan soal waktu yang tepat bagi rakyat Indonesia untuk bisa melaksanakan pilkada langsung.

Sementara, terkait pengawasan pada DPRD yang dikhawatirkan akan marak politik uang, menurut Nabil, lembaga penegak hukum bisa mengambil bagian.

“KPK dan kejaksaan bisa terus mengawasi. Di sinilah peran penegak hukum untuk mengambil hal ini,” kata Emha Nabil.

Sebelumnya, Jumat dini hari (26/9), Rapat paripurna DPR untuk mengesahkan RUU Pemilihan Kepala Daerah memutuskan kepala daerah kembali dipilih oleh DPRD. Sebanyak 135 orang mendukung pilkada langsung, sementara 226 suara mendukung pilkada melalui DPRD.   Fraksi PDI–P, Hanura, PKB mendukung pilkada langsung oleh rakyat. Sementara,  Fraksi Golkar, PPP, PAN, PKS, dan Gerindra mendukung pilkada oleh DPRD.  Pemungutan suara ini tak diikuti oleh Fraksi Partai Demokrat yang memutuskan bersikap netral dan memilih walkout dari sidang paripurna.


Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending