KBR, Jakarta - Panitia Seleksi (Pansel) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pihaknya tak dapat menunjuk pejabat sementara pengganti Busyro Muqoddas.
Anggota Pansel KPK Abdullah Hehamahua mengatakan penunjukkan pejabat sementara hanya bisa dilakukan dalam kondisi mendesak dan sesuai aturan. Karena itu ujarnya, posisi pengganti Busyro Muqoddas harus tetap diisi.
"Sehingga kalau ada usul, misalnya menunjuk saja PLT. Kalau PLT itu merujuk kepada Perpu. Nah, dengan Perpu itu ada syarat. Menggunakan Perpu itu harus dalam keadaan yang mendesak, sehingga kemudian perpu itu dibentuk. Berbeda dengan kasus Cicak Buaya, kasus itu kan tiga pimpinan tidak aktif," ujar Abdullah Hehamahua dalam program Sarapan Pagi di KBR.
Sebelumnya KPK berharap Pansel tidak memaksakan kandidat Pimpinan KPK pengganti Busyro Muquoddas. KPK khawatir jika Pansel memaksakan anggota pimpinan yang baru, dapat mengganggu kekompakan keja pimpinan KPK lainnya.
Sementara Ketua Pansel KPK Amir Syamsudin mengatakan pimpinan KPK harus lima orang agar tidak melanggar Undang-Undang.
Editor: Antonius Eko