Bagikan:

Pansel: Posisi Busyro di KPK Harus Tetap Diisi

Panitia Seleksi (Pansel) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pihaknya tak dapat menunjuk pejabat sementara pengganti Busyro Muqoddas.

NASIONAL

Senin, 01 Sep 2014 08:35 WIB

Pansel: Posisi Busyro di KPK Harus Tetap Diisi

kpk, korupsi, panitia seleksi

KBR, Jakarta - Panitia Seleksi (Pansel) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pihaknya tak dapat menunjuk pejabat sementara pengganti Busyro Muqoddas. 


Anggota Pansel KPK Abdullah Hehamahua mengatakan penunjukkan pejabat sementara hanya bisa dilakukan dalam kondisi mendesak dan sesuai aturan. Karena itu ujarnya, posisi pengganti Busyro Muqoddas harus tetap diisi.


"Sehingga kalau ada usul, misalnya menunjuk saja PLT. Kalau PLT itu merujuk kepada Perpu. Nah, dengan Perpu itu ada syarat. Menggunakan Perpu itu harus dalam keadaan yang mendesak, sehingga kemudian perpu itu dibentuk. Berbeda dengan kasus Cicak Buaya, kasus itu kan tiga pimpinan tidak aktif," ujar Abdullah Hehamahua dalam program Sarapan Pagi di KBR.


Sebelumnya KPK berharap Pansel tidak memaksakan kandidat Pimpinan KPK pengganti Busyro Muquoddas. KPK khawatir jika Pansel memaksakan anggota pimpinan yang baru, dapat mengganggu kekompakan keja pimpinan KPK lainnya. 


Sementara Ketua Pansel KPK Amir Syamsudin mengatakan pimpinan KPK harus lima orang agar tidak melanggar Undang-Undang.


Editor: Antonius Eko 

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending