KBR, Jakarta - Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah menolak satu syarat yang diajukan Partai Demokrat terkait pengesahan RUU tersebut.
Satu dari sepuluh syarat yang ditolak itu adalah syarat uji publik calon Gubernur, Bupati dan Walikota. Ketua Panja RUU Pilkada Hakam Naja mengatakan, syarat tersebut berpotensi menjegal pencalonan kepala daerah.
"Kita terima kecuali satu point, uji publik yang bisa membatalkan kandidat dan bisa menjegal calon. Sebagian besar memang itu dimasukan. Dalam draft rancangan uji publik publik itu telah diikuti dan dipantau," ujar Hakam di DPR.
Sebelumnya Partai Demokrat memastikan sikap politiknya untuk mendukung mekanisme pemilihan kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat. Namun, partai tersebut mengajukan 10 syarat yang perlu dimasukkan dalam Rancangan Undang-undang Pilkada.
Syarat tersebut dianggap untuk perbaikan pelaksanaan Pilkada langsung yang sudah berjalan 10 tahun terakhir. Sepuluh syarat itu diantaranya uji publik integritas calon kepala daerah.
Syarat lainnya efisiensi biaya penyelenggaraan pilkada dan larangan politik uang. Sikap Demokrat tersebut mengubah peta politik di DPR. Kini, mayoritas fraksi di DPR memilih agar kepala daerah tetap dipilih langsung oleh rakyat.
Hanya tersisa Partai Golkar , PPP, PAN , PKS dan Partai Gerindra yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih yang bersikeras mendorong pilkada dilaksanakan melalui DPRD.
Editor: Pebriansyah Ariefana
Panja RUU Pilkada Tolak 1 Syarat Demokrat
KBR, Jakarta - Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah menolak satu syarat yang diajukan Partai Demokrat terkait pengesahan RUU tersebut.

NASIONAL
Selasa, 23 Sep 2014 15:12 WIB


RUU pilkada, demokrat
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai