Bagikan:

MK Tolak Gugatan UU MD3

KBR, Jakarta

NASIONAL

Senin, 29 Sep 2014 18:32 WIB

Author

Yudi Rachman

MK Tolak Gugatan UU MD3

MK, MD3, DPR

KBR, Jakarta – Majelis Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD (MD3). Gugatan ini disampaikan PDI Perjuangan.

Dalam pertimbangan yang dibacakan anggota hakim konstitusi Patrilalis Akbar menjelaskan  susunan organisasi lembagva DPR tidak diatur dalam UU. Menurut Patrialis, susunan DPR dapat diatur dengan UU namun mekanismenya ditentukan di di parlemen sebagai pembuat Undang-Undang.

“Menurut Mahkamah UUD 1945 tidak menentukan bagaimana susunan organisasi lembaga DPR termasuk cara dan mekanisme pemilihan pemimpinnya. UUD 45 hanya menetukan bahwa susunan DPR diatur dengan sebelumnya menentukan bahwa susunan DPR diatur dengan UU. Menurut mahkamah hal itu berarti bahwa bagaiamana organisasi termasuk mekanisme pemilihan pemimpinnya adalah wilayah kebijakan pembentuk uu utk mengaturnya,” ungkap Patrialis Akbar di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin (29/9).

Dalam putusan ini, Mahkamah Konstitusi hanya mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh koalisi perempuan. Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi meminta komposisi keterlibatan perempuan sesuai dengan perundangan baik di level pimpinan maupun perangkat kelembagaan.

Sementara, PDIP akui belum merumuskan gugatan uji materi UU Pilkada yang disahkan pekan lalu. Menurut Ketua DPP Bidang Hukum PDIP Trimedya Panjaitan, perumusan isi gugatan uji materi akan dilakukan setelah pelantikan anggota DPR baru. Kata dia, hingga kini PDIP fokus pada uji materi UU MD3 yang merugikan partai pemenang pemilu.

“Setelah pelantikan anggota DPR pada tanggal 1 lusa lalu kami akan secara serius mendiskusikan upaya hukum yang ditempuh soal UU Pilkada ini. Apakah PDIP sudah membahas? Belum, kita masih konsentrasi di UU MD3, kalau secara serius belum, secara parsial sudah.  Kita serius memikirkan ini,” ungkap Trimedya.

Editor: Pebriansyah Ariefana

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending